Kurangi Penggunaan BBM, Pemprov DKI Lakukan Pengadaan Kendaraan Listrik

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan sekitar.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.

Hal itu mengenai penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan di lingkungan pemerintahan.

“Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik,” ucap Riza, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (16/9).

Lebih lanjut ia mengatakan Pemprov DKI sudah mulai menggunakan kendaraan bermotor listrik diantaranya terdapat pada angkutan umum massal Transjakarta.

“Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022,” kata Riza.

Sementara itu ia tidak memerinci secara detail terkait dengan alokasi anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, ia berharap dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, melalukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

BACA JUGA:   Danrem 172/PWY: Prajurit Tertembak Saat Polisi Bubarkan Massa di Dekai

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Artikel Terkait