Lagi, Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Sanksi Teguran Tertulis
Nasional

FTNews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (28/3). Anwar, kata Palguna terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan.
"(Anwar) terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir satu dan angka dua sapta karsa hutama," ujar Palguna saat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Atas tindakan Anwar Usman melanggar kode etik, ia diberikan sanksi tertulis karena tidak menerima putusan etik yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK. Menurut Palguna, sikapnya tergolong sebagai pelanggaran etik.
Pemberian sanksi tertulis ini, ujar Palguna juga sebagai panduan moral dan bukan untuk mempidanakan Anwar Usman.
"Sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," jelas Palguna.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Awalnya, Anwar dilaporkan oleh Zico Leonard atas dugaan pelanggaran kode etik. Zico menganggap pernyataan Anwar yang tidak menerima putusan pemberhentian sebagai Ketua MK melanggar kode etik hakim.