Lagi, Bareskrim Sita Uang Rp1,88 Miliar Milik Indra Kenz
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset berupa uang senilai Rp 1,88 miliar milik tersangka Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp 1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).
Ia mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Dan diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.
Baca Juga: Terafiliasi Khilafatul Muslimin, 30 Sekolah Jadi Media untuk Doktrin
"Saat ini penyidik masih melakukan tracing aset para tersangka Binomo," ucap Gatot.
Sementara itu, barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box), berisi data perusahaan BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan koin kripto milik tersangka Indra Kenz.
Kemudian juga data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.
Baca Juga: Arif Rachman Diminta Agus Nurpatria Carikan Peti Jenazah untuk Brigadir J
Diketahui, sampai saat ini penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferrari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Namun, penyidik belum menaksir total sementara nilai aset yang telah disita dari tersangka Indra Kenz dan tersangka lainnya.
Adapun perkembangan penanganan perkara Binomo, penyidik mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada 6 April lalu.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.
"Pada hari Senin, 6 Juni, berkas perkara IK sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU," ucap Gatot.
Dalam kasus ini. penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.