Lagi Jualan Bakso Keliling, Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap
Sumatra Utara

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang pria berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial AL ditangkap di Jalan Mayjen DI Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025) malam, saat lagi berjualan bakso keliling.
"AL ditetapkan tersangka pada 18 Oktober 2023 terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2017," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Sempat DPO 3 Bulan, Terpidana Kasus Perambah Hutan Lindung Ditangkap di Perumahan Mega Mansion
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Adre, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya. Namun, AL tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024.
Pada tahun anggaran 2017, terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan.
Dana proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00, bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Baca Juga: Tim Kejaksaan Ringkus DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematangsiantar
"Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara sebagai penyedia pekerjaan konstruksi," cetus Adre.
Namun, pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion Kabupaten Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen. Sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa tersangka AL dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk proses lebih lanjut," tandas Adre. Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kepala Kejari (Kajari) Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Panyabungan.