Sumatera Utara

Direktur PT NDP Iman Subakti Ditahan, Ini Kasusnya!

20 Oktober 2025 | 23:04 WIB
Direktur PT NDP Iman Subakti Ditahan, Ini Kasusnya!
Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbakti ditahan. [Dok. Humas Kejati Sumut]

Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset PTPN I memasuki babak baru.

rb-1

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan bernama Iman Subakti (IS), yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan yang dibentuk oleh PTPN Regional I.

Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang melibatkan kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam proyek seluas 8.077 hektare.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

rb-3

Dua Pejabat BPN Sudah Ditahan

Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbakti ditahan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbakti ditahan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Sebelum IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), masing-masing ASK dan ARL.

ASK diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (2022–2024), sedangkan ARL merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).

Baca Juga: Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Tersangka JCS Tersenyum saat Ditahan

Keduanya diduga turut membantu proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Modus Perubahan Status Lahan Jadi Sorotan

Konfrensi pers penahanan Iman Subakti. [Dok. Humas Kejati Sumut]Konfrensi pers penahanan Iman Subakti. [Dok. Humas Kejati Sumut]Menurut keterangan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, tersangka IS selama menjabat Direktur PT NDP pada periode 2022–2023 mengajukan beberapa permohonan HGB atas tanah milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Namun, dalam proses perubahan status lahan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa syarat-syarat administratif dan hukum tidak terpenuhi, namun tetap diterbitkan dan disetujui oleh pejabat terkait.

“Surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh negara,” ujar Husairi dalam keterangannya kepada media.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

IS akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pihak yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Proyek 8.077 Hektare Disorot Publik

Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbakti ditahan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbakti ditahan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang mencakup ribuan hektare lahan ini telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024.

Banyak pihak mempertanyakan proses peralihan aset milik negara yang dinilai tidak transparan.

Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi tanah terbesar di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan.

Husairi menegaskan, Kejati Sumut akan terus mendalami perkara ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengaitkan pihak lain, tim penyidik akan segera mengambil tindakan hukum lanjutan sesuai prosedur.

“Arahan Bapak Kajati jelas, apabila ada bukti baru, penyidik akan segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tag Kasus Korupsi BPN Kejati Sumut PTPN I Berita Sumut Korupsi PTPN PT NDP Aset Negara Medan Update HGB