Tim Kejaksaan Ringkus DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematangsiantar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejari Pematangsiantar meringkus seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial RHS alias Ruben yang merupakan terpidana kasus perzinahan.
“Hari ini, tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut bersama Kejari Pematangsiantar menangkap terpidana di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Rabu (23/4/2025).
Saat diamankan, terpidana Ruben tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Terbitkan DPO Kasus Perzinahan
“Kemudian, terpidana diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Serdang Bedagai (Sergai), untuk dieksekusi menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” pungkas Adre.
Adre menyebut, terpidana didakwa melakukan tindak pidana perzinahan. “Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 643/Pid/2017/PT.MDN, tanggal 21 November 2017, terpidana melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHP dengan pidana penjara selama 5 bulan," sebutnya.
Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana sejak 13 Juni 2022.
Baca Juga: Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Tersangka JCS Tersenyum saat Ditahan
“Sebelumnya, JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan, namun terpidana tidak bersedia hadir,” ucap Adre.
Saat ini, kata Adre, terpidana telah diserahkan oleh tim Intelijen Kejati Sumut kepada JPU Kejari Serdang Bedagai, selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lapas untuk menjalani hukuman.
“Terpidana juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, sebelum diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tandas Adre Wanda Ginting.