Sumatra Utara

Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I dan Proyek Citraland

14 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I dan Proyek Citraland
Dua Eks Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut. [Dok. Humas Kejati Sumut]

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus pengalihan aset milik PTPN I yang dikaitkan dengan proyek pengembangan perumahan Citraland di kawasan Deli Serdang.

rb-1

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Selasa (14/10/2025) menetapkan serta menahan dua tersangka.

Mereka berinisial ASK sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 dan ARL merupakan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah resmi Kejati Sumut bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025, dengan masa penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas I Medan.

"Dua tersangka berinisial ASK dan ARL resmi kita tahan," tandas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH dalam rilis yang diterima wartawan FT News.co.id, Selasa (14/10/2025).

Husairi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan intensif yang tengah berjalan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Aset Negara

Tersangka saat diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Tersangka saat diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Proyek tersebut terkait kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan lahan seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I.

Masalah muncul ketika penerbitan HGB dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban dari PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB sebagai kompensasi kepada negara, sesuai ketentuan revisi tata ruang wilayah.

Kerugian Negara dan Peran PT DMKR

Tersangka saat diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Tersangka saat diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Dari fakta yang ditemukan Kejati Sumut, PT DMKR telah melakukan pengembangan dan penjualan terhadap lahan yang seharusnya masih berstatus aset negara.

Akibat tindakan tersebut, negara berpotensi kehilangan aset hingga 20% dari total luas lahan yang dialihkan.

“Perhitungan pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses audit dan analisa oleh tim ahli,” jelas Husairi.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

ASK dan ARL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Citraland

Konfrensi pers kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan proyek Citraland. [Dok. Humas Kejati Sumut]Konfrensi pers kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan proyek Citraland. [Dok. Humas Kejati Sumut]Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan. Tim penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan saksi yang mengarah pada pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kita masih terus melakukan pengembangan. Bila ditemukan cukup bukti, nama-nama lain akan segera diumumkan,” ucap Husairi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lahan yang dikelola untuk proyek perumahan elit Citraland.

Proyek tersebut semula merupakan bagian dari lahan HGU PTPN I yang kemudian dikembangkan oleh PT NDP melalui skema kerja sama dengan pengembang besar Ciputra Group.

Namun, dugaan adanya pelanggaran mekanisme penyerahan lahan negara memunculkan potensi kerugian besar dan menodai tata kelola aset milik BUMN perkebunan tersebut.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif.

Langkah hukum ini juga disebut sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi (Stranas PK) yang menitikberatkan pada pengamanan aset-aset strategis milik negara agar tidak dikuasai pihak swasta tanpa prosedur yang sah.

Tag Hukum BPN Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kasus Citraland Korupsi Aset Negara PTPN I Citraland Berita Sumut Korupsi Lahan

Terkait

Terkini