Lagi, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun para terdakwa yang akan diperpanjang penahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan perpanjangan penahanan tersebut.

“Sudag dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (28/1).

Lebih lanjut ia mengatakan perpanjangan penahanan ini akan dimulai setelah habisnya masa penahanan pada 6 Februari 2023.

“(Perpanjangan penahanan) 30 hari dihitung sejak tangga 7 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, PN Jaksel telah memperpanjang masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

“betul permohonan perpanjangan penahanan diajukan Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan pengadilan tinggi. Suratnya sudah kita terima dan tembusannya akan disampaikan ke keluarga terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Masa perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk dimulai dari tanggal 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

“Jadi di dalam penetapan perpanjangan penahanan pengadilan tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan. Mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” jelasnya.

Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan di persidangan belum selesai.

“Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan kembali penahanan selama 30 hari yang kedua,” tuturnya.

BACA JUGA:   RAT Dicecar KPK Terkait 70 Tas Mewah dan Temuan Uang Rp37 Miliar

Aturan hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Artikel Terkait