Mobile Ad
Catat! THR dan Gaji ke-13 ASN Cair H-10 Lebaran

Selasa, 20 Feb 2024

FTNews - Kurang dari dua bulan menuju Lebaran 2024, pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP). Yang mana mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024.“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya. Kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/2).Menkeu menekankan, persiapan mulai dari sekarang karena demi kelancaran pencairan yang rencananya akan mulai pada H-10 sebelum Idulfitri.“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai  dari sekarang. Sehingga tadi melapor kepada Bapak Presiden,” terangnya.Dalam pertemuan dengan presiden tersebut, lanjutnya, ia tak hanya menyampaikan soal kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13.Namun, ia menyampaikan laporan mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.Terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang memerlukan penyesuaian.“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin. Beberapa pos BLT [bantuan langsung tunai], kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus di bayarkan,”pungkasnya.
Gaji ASN
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen.Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” bunyi aturan tersebut.Tahun lalu, tunjangan kinerja yang merupakan salah satu komponen THR hanya dibayar 50 persen.Sempat muncul petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' pada 30 Maret 2023. Namun, pemerintah tetap tak mencairkan THR secara penuh karena alasan keuangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement