Mobile Ad
Komentar Bambang Soesatyo Soal Penyalahgunaan Pelat Palsu DPR RI

Senin, 27 Mei 2024

FTNews - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari soal penggunaan pelat palsu DPR RI. Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang terkait kasus ini.

Bamsoet mengungkapkan bahwa segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas. Terlebih dalam hal ini oknum yang berhasil diamankan mengatasnamakan institusi lembaga negara.

“Menurut saya segala bentuk pelanggaran pemalsuan itu harus ditindak dengan tegas. Apalagi yang dipakai adalah pelat institusi lembaga negara seperti DPR,” kata Bambang, kepada wartawan, pada Senin (27/5).

Sementara itu Bamsoet meminta institusi Polri harus memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar hukum di Indonesia.

“Menurut saya Polri harus tindak tegas,” ungkap Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap lima orang terkait penggunaan pelat palsu DPR RI. Empat diantaranya berperan sebagai orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ada 5 tersangka yang sudah ditahan. Satu tersangka meripakan pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan plat nomer palsu,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (27/5).

Lebih lanjut Ade Ary belum menjelaskan secara detail identitas para tersangka ini. Namun ia menuturkan kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai penggunaan pelat palsu DPR RI pada kendaraan Jeep.

“Kemudian dikembangkan dan diamankan pemiliknya. Setelahnya didalami asal pelat dapat dari mana dan sebagainya, dan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade Ary.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa delapan mobil dengan pelat nomer palsunya. Selain itu juga ditemukan ada 25 Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR RI yang diduga palsu.

“Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jantanras. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan kamseltibcarlantas yang baik,” jelas Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement