Lawan Ari Bias, Agnez Mo Hadirkan Saksi Ahli Pekan Depan

Lifestyle

Senin, 09 Desember 2024 | 20:32 WIB
Lawan Ari Bias, Agnez Mo Hadirkan Saksi Ahli Pekan Depan
Kolase Agnez Mo (Instagram @agnezmo)

Penyanyi Agnes Monicac atau Agnez Mo berencana membawa saksi ahli pada pekan depan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

rb-1

Hal itu disampaikan Margareth Tacia Situmorang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Sesuai jadwal, sidang lanjutan kembali digelar pada 16 Desember 2024 mendatang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau

rb-3

Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Minggu depan ada saksi tambahan, kami juga akan menyampaikan saksi ahli," ujar Margareth Tacia Situmorang kepada awak media.

Dia mengatakan, dalam proses sidang, majelis hakim meminta pihaknya menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta tetapi hal tersebut bersifat tidak wajib

"Dari majelis mintanya ada saksi fakta dan saksi ahli tapi itu bila ada, kalau nggak ada nggak apa-apa," jelasnya.

Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder

Margareth juga mengklaim, melihat Agnez Mo selama ini kooperatif maka pihaknya selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.

Agnez Mo berusaha kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.

"Kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," tutur dia.

Agnez Mo digugat Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Pengacara Minola Sebayang bersama Ari Bias (kemeja putih). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Arie Sapta Hernawan selaku penggugat menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.

Gugatan ini imbas penyanyi berusia 38 tahun membawakan lagu berjudul Bilang Saja di tiga kota, tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta lagu. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Agnez Mo ari bias pelanggaran hak cipta bilang saja

Terkini