LBH Medan soal Warga Tewas Usai Ditangkap Polisi: Bertentangan dengan HAM

Daerah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:13 WIB
LBH Medan soal Warga Tewas Usai Ditangkap Polisi: Bertentangan dengan HAM
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan. Meninggalnya Budianto mendapat kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.

rb-1

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga tindakan yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Medan itu bertentangan dengan HAM.

"LBH Medan menduga tindakan anggota Polrestabes telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM," katanya, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Tampang Ibu di Medan yang KDRT Anak Perempuan, Kini Resmi Ditahan

rb-3

Irvan mengatakan para polisi yang terlibat melanggar sejumlah aturan. Mereka diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

Dumaria Simangunsong (48) selaku istri korban Budianto Sitepu. [Ist]

"Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya," ujarnya.

Baca Juga: 2 Tahun Bisnis Narkoba, Bandar Sabu di Deli Serdang Akhirnya Masuk Bui

Pihaknya mendesak Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan dan mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi polri.

"Tidak ada satupun atruan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan/dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan terebut berhak disiska, bahkan dihabisi," ungkapnya.

LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara teransparan dan disampaikan kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat.

Budianto bersama dua temannya ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan atas dugaan membuat onar karena minum-minum sambil mendengarkan musik di warung tuak (minuman keras khas Batak).

Usai ditangkap, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Kamis (26/12/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. [Ari FT News]

Sebanyak tujuh orang anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam kasus ini masuk ke penempatan khusus (Patsus).

"Dan hari ini ada 7 orang personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kami lakukan penempatan khusus atau Patsus," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024) petang.

Ketujuh orang anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan ini nantinya akan dilimpahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pidana umum.

"Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS," tukas Gidion.

Tag Penganiayaan Polrestabes Medan LBH Medan Tewas Ditangkap

Terkini