2 Tahun Bisnis Narkoba, Bandar Sabu di Deli Serdang Akhirnya Masuk Bui
Sumatra Utara

Setelah 2 tahun lamanya menjalankan bisnis narkoba di Sunggal, Deli Serdang, seorang bandar sabu berinisial BS (32) akhirnya ditangkap polisi.
Dari tangan pelaku polisi menyita 50 gram sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok. Usai diringkus, BS kemudian digelandang ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan pihaknya sudah lama memburu BS karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba di kawasan Sunggal, Deli Serdang.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
"Pelaku diringkus di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Kasat mengatakan pelaku BS sudah tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pelaku, juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.
“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan pelaku masuk dalam TO (Target Operasi) kami," ucapnya.
Baca Juga: Warga Negara Peru Telan 116 Kapsul Berisi Heroin untuk Dijual di Indonesia
Penangkapan pelaku, kata AKBP Thommy juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
"Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas AKBP Thommy Aruan.