LCW Diduga Bantu Dua Perusahaan Ini Dapatkan Izin Ekspor Migor

Forumterkininews.id, Jakarta -Tersangka Lin Che Wei (LCW) diduga membantu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas agar mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Pasalnya, Ekonom LCW sebagai konsultan pada dua perusahaan yang dua petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka.

LCW juga diketahui berperan sebagai penghubung antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan beberapa perusahaan terkait penerbitan persetujuan izin ekspor CPO.

“Yang melalui tersangka LCW, saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami, itu PT Wilmar Nabati dan satu lagi PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (19/5).

Lebih lanjut dikatakan Febrie, penyidik tengah menelisik peran Lin Che Wei yang juga membantu menerbitkan izin ekspor CPO ke perusahaan produsen dan eksportir CPO lain.

“Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya),” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Erik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH dalam perkara korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Semuanya kita dalami dari alat bukti. Kalau seandainya alat bukti yang kita peroleh bahwa pengurusan izin ekspor tersebut itu melawan hukum dan melibatkan pihak lain, pasti pihak lain akan kena (ditetapkan tersangka),” tutur Febrie.

Diketahui, hingga saat ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO dan minyak goreng. Terbaru, penyidik pidsus menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.

BACA JUGA:   Tabrak Truk di Flyover Jati Pulo, Pengendara Motor Tewas

Sebelumnya, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Artikel Terkait