Lemtaki Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Dia Hanya Mengulur Waktu
Hukum

FTNews - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan tersangka Firli Bahuri. Untuk kedua kalinya tersangka Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan pertama, hakim tolak.
Ketua Lemtaki, Edy Susilo mengungkapkan, PN Jaksel harus segera memutuskan permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Sebab dalam praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.Â
“Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan hakim untuk menyidangkan secepatnya. Di mana substansi gugatan status sah tidaknya tersangka, sudah dijawab hakim pada putusan 19 Desember 2023,†ungkap Edy, kepada wartawan, Selasa (23/1).
Lebih lanjut Edy menuturkan nantinya majelis hakim yang memimpin sidang dapat langsung menolak gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri.
Baca Juga: Alasan Ayah David Tak Hadir Sidang Tuntutan Mario Dandy
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya." tegas Edy.
Hanya Ulur Waktu
Edy menilai, pengajuan kembali gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini hanya mengulur waktu.
Selain itu sebagai mantan penegak hukum, Firli Bahuri juga dinilai tidak memberikan contoh tauladan. Pasalnya pengajuan kembali praperadilan atau langkah apapun yang dibuatnya jika itu tidak subtansial, hanya buang-buang waktu.
Baca Juga: Selidiki Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang
Padahal sudah jelas dalam putusan gugatan praperadilan pertama, status tersangka Firli Bahuri telah sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu. Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun. Status tersangka gak bakal berubah. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," kata Edy.
Edy meyakini tim penyidik Polda Metro Jaya dalam tahap merampungkan semua proses hukum Firli Bahuri dengan berbagai sangkaan.
“Dari awal, kami mendesak Polda Metro Jaya untuk menahannya. Tapi mungkin Kapolda dan penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga Firli belum ditahan. Kami yakin Firli bakal dikenakan pasal berlapis dengan sangkaan kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya,†ujar Edy.

Gugatan Praperadilan Kedua
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan gugatan praperadilan yang kembali tersangka Firli Bahuri layangkan. Gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan permohonan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri terdaftar, Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya,†kata Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Kemudian sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri akan PN Jaksel gelar pada minggu keempat atau akhir Januari 2024.
“Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024,†tutur Djuyamto.
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidang praperadilan tersebut. Sidang untuk membuktikan apakah penetapan tersangka terhadap pemohon Jenderal Purn Firli Bahuri sah atau tidak.Â