Libatkan 3 Kementrian, Pemerintah Bakal Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Hukum

Libatkan 3 Kementrian, Pemerintah Republik Indonesia bakal membuat tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pemilu di tingkat nasional dan lokal.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan tim pengkajian itu digawangi oleh Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang membawahi soal urusan kepemiluan.
"Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkajian sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu," kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: KPU Konsultasi dengan DPR soal Putusan MK, PDIP: Kami Curiga...
Putusan Juga Pengaruhi Teknis Pelaksanaan Pemilu
Mensesneg Prasetyo Hadi. [Instagram]
Pras menyampaikan putusan itu membawa implikasi yang besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia.
Baca Juga: PBNU Minta Masyarakat Hormati Hasil Pemilu 2024 dan Kembali Ishlah
Ia menyebut putusan itu tak hanya berdampak secara formal atas amar putusan belaka, namun juga memengaruhi teknis pelaksanaan pemilu.
Ia mengatakan tim itu nantinya akan menganalisa dengan seksama dampak-dampak yang akan dihasilkan dari putusan tersebut.
"Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai," ucapnya.
MK Putuskan Penyelenggaran Pemilu Dipisah Nasional dan Daerah
Ilustrasi MK putuskan pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah. [Instagram]
Melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).