MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen Bilang Begini

Politik

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:57 WIB
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen Bilang Begini
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq dalam diskusi "Public Hearing" di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). [FTNews.co.id]

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggratiskan pendidikan dasar baik di negeri maupun swasta.

rb-1

Fajar menyebut saat ini Kemendikdasmen tengah mengkaji putusan MK tersebut. Mengingat pendidikan dasar bukan hanya menjadi urusan pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo Lega

rb-3

"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Fajar kepada FTNews.co.id dalam diskusi "Public Hearing" di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan perumahan," sambungnya.

Tunggu Arahan Presiden

Baca Juga: Breaking News! DPR Putusan MK Terkait UU Pilkada Berlaku

Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Setneg]Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Setneg]Fajar menambahkan, Kemendikdasmen saat ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK tersebut.

Di samping pihaknya terus melakukan kajian internal untuk menghitung dana yang dikeluarkan dalam menggratiskan pendidikan dasar SD hingga SMP di sekolah negeri maupun swasta.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal. Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," papar Fajar.

"Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima," imbuh dia.

Sekolah SD-SMP Swasta Gratis

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Dok. MK]Gedung Mahkamah Konstitusi. [Dok. MK]Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir, dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," ujar Enny.

Menurut MK, jika frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Mahkamah Konstitusi Putusan MK Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq SD SMP Swasta Gratis SD SMP Negeri dan Swasta Gratis

Terkini