Pisahkan Pemilu, NasDem Nilai Putusan MK Ciptakan 'Deadlock' Konstitusi

Hukum

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:23 WIB
Pisahkan Pemilu, NasDem Nilai Putusan MK Ciptakan 'Deadlock' Konstitusi
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat. [Instagram]

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal langsung disikapi Nasdem.

rb-1

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menciptakan 'deadlock' konstitusi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan putusan-putusan sebelumnya.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

rb-3

MK Dianggap Ambil Kewenangan Legislatif

Ilustrasi jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi. [Instagram]Ilustrasi jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi. [Instagram]

Selain itu, dia menilai MK juga mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

"Apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Dia juga menjelaskan Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan demikian, dia mengatakan ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” kata dia.

MK Juga Langgar Prinsip Kepastian Hukum

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). [Instagram]Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). [Instagram]

Selain itu, menurut dia, MK juga melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah dan putusan hakim harus konsisten.

Dia menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum.

Karena, kata dia, putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa krisis konstitusional tersebut harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” katanya.

Tag MK Mahkamah Konstitusi Deadlock Konstitusi Pisahkan Pemilu

Terkini