Malam Ini KPU dan Komisi II Bahas PKPU, Masihkah Sesuai Putusan MK?
Politik

FT News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsinyering menyiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.
“Semua pihak ikut rapat. Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah,” ucap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Afifuddin mengatakan, pembahasan soal PKPU memang harus dilakukan dengan pihak-pihak tersebut terutama karena terdapat banyak hal yang akan dibahas. “Kami bahas dulu karena banyak sekali yang dibahas. Setelah itu kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) biar cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Libatkan 3 Kementrian, Pemerintah Bakal Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Ketika ditanya apakah PKPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin hanya menjawab singkat.
“Udah terima draft?” ucapnya singkat sembari memasuki lift.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Ist)
Baca Juga: KPU Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Hari Ini
Diketahui draft rancangan PKPU soal pencalonan kepala daerah sudah bocor ke publik. Berikut adalah isi draft PKPU tersebut:
- Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
- Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15 berbunyi “Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.
Idham Holik mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumya.
Sedangkan Putusan MK nomor 70/PUU-XII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Idham Holik menjelaskan Putusan MK nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait,” tandas Idham Holik.