Hukum

LP Cibinong Tampung Dua Napi Terkenal, Harvey Moeis dan Ferdy Sambo, Simak Sejarahnya

31 Oktober 2025 | 02:04 WIB
LP Cibinong Tampung Dua Napi Terkenal, Harvey Moeis dan Ferdy Sambo, Simak Sejarahnya
Ferdy Sambo dan Harvey Moeis berada ditahan di LP Cibinong. [YouTube/Instagram]

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025, dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 18 Juli 2025.

Dengan demikian, Harvey harus menjalani masa hukumannya di tempat yang sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri telah lebih dulu dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023, bersama dua terpidana lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pemindahan itu dilakukan dengan alasan pembinaan oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Kini, Lapas Cibinong menjadi rumah tahanan bagi dua figur yang sama-sama menyita perhatian publik: Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan berencana, dan Harvey Moeis dari kasus korupsi timah terbesar di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Lapas Cibinong

Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat menggelar pernikahan [Instagram]Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat menggelar pernikahan [Instagram]

Sebagai lembaga pemasyarakatan modern, Lapas Cibinong memiliki fungsi utama untuk membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta siap kembali ke masyarakat.

Fungsi utama lapas ini meliputi:

  • Pembinaan dan bimbingan sosial serta kerohanian untuk narapidana.
  • Kegiatan kerja dan pelatihan keterampilan.
  • Pemeliharaan keamanan dan tata tertib.
  • Urusan tata usaha dan administrasi.

1 2 Tampilkan Semua
Tag harvey moeis ferdy sambo cibinong

Terkait