LPSK Cabut Perlindungan Terpidana Richard Eliezer, Begini Komentar Polri

Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 00:00 WIB
LPSK Cabut Perlindungan Terpidana Richard Eliezer, Begini Komentar Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk terpidana Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani masa hukuman penjara di Rutan Bareskrim, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

rb-1

“Bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada E di dalam (Rutan Bareskrim), sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3).

Hal tersebut disampaikan menanggapi soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.

Baca Juga: Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Tidak Usut Keterlibatan Anggota TNI

rb-3

Ramadhan juga mengatakan semua tahanan atau terpidana akan mendapatkan perawatan jika mengalami sakit.

"Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya diketahui, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga: Kejagung: Keluarga Korban Pengungkap Fakta Hukum, Bukan Bharada E

Namun dalam perkembangan prosesnya, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap sosok justice colaborator dalam kasus Ferdy Sambo ini.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.

Tag Hukum Polri LPSK Bharada E Terpidana Richard Eliezer Cabut Perlindungan

Terkini