Lucinta Luna Geram Dijadikan Perumpamaan Hukum oleh Pengacara Roy Suryo: Gue Anak STM
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Roy Ruryo, terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, tiba-tiba memicu drama baru di media sosial yang menyeret artis Lucinta Luna.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menggunakan nama Lucinta Luna sebagai analogi hukum untuk mengkritik penetapan tersangka terhadap kliennya.
Tanggapan Lucinta Luna
Baca Juga: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai 9 Jam Diperiksa Polisi
Lucinta Luna membalas pernyataan tersebut dengan respons keras yang dinilai sebagai acara melawak. Ia menilai pengacara tersebut tak seharusnya membawa-bawa namanya.
Sebaiknya Ahmad Khozinudin yang disebut Lucinta Luna sebagai "si tompel" fokus pada kasus yang membelit kliennya bukan membahas identitasnya.
Baca Juga: Kenalkan Sang Pacar, Lucinta Luna Bikin Heboh Hadir di Resepsi Luna Maya-Maxime Bouttier
"Nyebut nama gue Lucinta Luna. Maksudnya apa tuh buat peribahasa-peribahasa apa? Orang tuh udah tau (kalau saya laki-laki)," kata Lucinta Luna di video media sosialnya.
Lucinta Luna bahkan terang-terangan bahwa dirinya memang seorang laki-laki. Dan, identitas itu tak pernah ia tutup-tutupi.
"Orang seluruh dunia udah tau gue cowok. Dari suara gue aja gue udah kayak cowok-cowok rockerman. Tau gak? Cowok-cowok penyanyi rocker. Ngapain lu ngelawak depan-depan wartawan kayak gitu?," katanya.
Bahkan di bagian akhir, ia menyebut bahwa dirinya seorang luluan STM (yang memang memiliki kesan sekolah laki-laki).
"Orang seluruh dunia udah tau gue cowok. Dari suara gue aja gue udah kayak cowok-cowok rockerman. Tau gak? Cowok-cowok penyanyi rocker. Ngapain lu ngelawak depan-depan wartawan kayak gitu?," katanya.
"Masalah lo sama masalah gue apa? Gue anak STM, bro. Hah? Gue anak STM. Camkan itu. Gue anak STM," katanya.
Analogi dengan Lucinta Luna
Roy Suryo dan pengacaranya Ahmad Khozinudin. [instagram]
Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Ahmad Khozinudin menggunakan analogi Lucinta Luna untuk meragukan relevansi ratusan bukti yang dikumpulkan penyidik. Ia berpendapat bahwa bukti sebanyak apa pun tidak akan bernilai jika tidak relevan dengan menganalogikan denga pendapat terkait gender Lucinta Luna.
"...ada seratus ribu Luinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan. Dia tetap laki-laki," kata Ahmad Khozinuddin.
Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka termasuk dalam klaster kedua tersangka yang juga berisi Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy Suryo Dkk yang masuk klaster kedua dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.