Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara maupun darat. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya,Senin (7/3).
Ia menjelaskan, hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Dalam kesempatan yang sama, Luhur juga menekankan PPKM Jabodetabek kini masuk ke level 2. Sepekan ke depan, banyak wilayah yang mulai kembali ke level 2 lantaran tren kasus harian COVID-19 mulai menurun.
Begitu juga dengan angka keterisian rumah sakit dan angka kematian COVID-19. Luhut mengklaim penurunan hampir terlihat di seluruh provinsi Jawa Bali terkecuali DI Yogyakarta.
“Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga akan mengalami penurunan,” tuturnya