MA Kabulkan Pengurangan Hukuman Setya Novanto: Bebas 2029?

Hukum

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:10 WIB
MA Kabulkan Pengurangan Hukuman Setya Novanto: Bebas 2029?
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP rugikan negara hingga Rp2,3 T dapat pengurangan hukuman penjara. [Instagram]

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

rb-1

Dengan dikabulkannya PK ini, masa hukuman penjara Setya Novanto atau sering disebut Setnov berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan, dari sebelumnya 15 tahun.

Putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 2 Juli 2025. “Amar putusan: KABUL,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Profil Riza Chalid, Rumahnya Digeledah Kejagung Usai Anaknya Tersangka Kasus Pertamax Dioplos Pertalite

rb-3

Putusan itu dibacakan pada Rabu, (4/6/2025) oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Dengan dikabulkannya PK ini, masa tahanan Setya Novanto secara otomatis akan berkurang.

Berpeluang Bebas Pada 2029 Mendatang

Baca Juga: Lapas Sukamiskin: Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran

Masa hukuman Setya Novanto berkurang setelah Peninjauan Kembali (PK) disetujui MA. [Instagram]Masa hukuman Setya Novanto berkurang setelah Peninjauan Kembali (PK) disetujui MA. [Instagram]

Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Usai menjalani persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 2018.

Dengan vonis tersebut, Setya Novanto seharusnya bebas pada 2032.

Namun, putusan terbaru Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) membuat masa hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Artinya, mantan Ketua DPR itu berpeluang bebas lebih awal, yakni pada 2029.

Perkiraan waktu bebas ini belum mempertimbangkan hak remisi maupun pembebasan bersyarat yang dapat mempercepat pembebasannya.

Sejak menjalani masa hukumannya, Setnov telah beberapa kali mendapatkan remisi, terutama saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.

Remisi pertama diperoleh pada Idul Fitri 1444 Hijriah (2023), saat ia mendapat pengurangan masa tahanan selama 30 hari bersama 207 narapidana lain di Lapas Sukamiskin.

Pada 17 Agustus 2023, bertepatan dengan HUT ke-78 RI, Setnov kembali menerima remisi umum sebanyak 3 bulan.

Setahun kemudian, pada Idul Fitri 1445 Hijriah (2024), ia mendapatkan remisi khusus selama 30 hari.

Terbaru, pada Idul Fitri 2025, ia disebut kembali menerima remisi, namun besaran pengurangannya belum diumumkan. Total remisi yang tercatat sejauh ini adalah 5 bulan.

Berpeluang Bebas Lebih Awal

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. [Instagram]Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. [Instagram]

Selain remisi, opsi pembebasan bersyarat juga menjadi celah bagi Setya Novanto untuk keluar lebih awal.

Beberapa terpidana kasus e-KTP lainnya bahkan telah lebih dulu bebas bersyarat, seperti Irman dan Sugiarto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Keduanya divonis masing-masing 12 dan 10 tahun penjara, yang seharusnya bebas pada 2028 dan 2026. Namun, keduanya sudah menghirup udara bebas sejak 2022 berkat pembebasan bersyarat.

Dalam putusan terbaru Mahkamah Agung, selain pidana penjara, Setya Novanto juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta, yang sebagian telah dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang dititipkan kepada penyidik KPK dan telah disetorkan oleh Setnov.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 49.052.289.803,00 dan akan dikenai hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Tag Setya Novanto PK e-KTP Terpidana Kasus Korupsi Potongan Hukuman

Terkini