Mabes Polri Kembali Buka Kasus Pelecehan Pegawai Kemenkop UMKM

Hukum

Jumat, 20 Januari 2023 | 00:00 WIB
Mabes Polri Kembali Buka Kasus Pelecehan Pegawai Kemenkop UMKM

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

rb-1

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keputusan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi. Dimana rapat tersebut dihadiri kementerian/lembaga terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (18/1).

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam melibatkan kementerian, lembaga sampai LPSK. Dari pertemuan tersebut diputusakan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Pemprov DKI Disarankan untuk Hilangkan Sumur Resapan di Jalan Kecil

rb-3

Kasus ini, kata dia, awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.

Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan. Menurut dia, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.

Baca Juga: Eksportir Minyak Goreng yang Dikunjungi Kapolri Tidak Disentuh Kejagung

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Karena adanya kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara tersebut hingga dilakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1) pekan lalu.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019. Kasus ini sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Tag Hukum UMKM Mabes Polri pelecehan seksual Kemenkop Polresta Bogor

Terkini