Mahfud MD Nilai Langkah Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD Nilai Langkah Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. [YouTube]

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai nilai langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah.

rb-1

Bahkan Mahfud MD juga menilai pemakzulan Gibran telah dilakukan secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal langkah purnawirawan prajurit TNI yang mengirimkan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran ke DPR-MPR.

Baca Juga: Mahfud: Kasus Lukas Enembe Masuk 10 Besar Korupsi di Papua

rb-3

“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/6/2025).

Purnawirawan TNI Miliki Hak Politik Sebagai Warga Negara

Pakar hukum tata negara Mahfud MD. [YouTube]Pakar hukum tata negara Mahfud MD. [YouTube]

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Tudingan ke Anak Saya jadi Pukulan Buat Keluarga Besar Hutabarat

Ia mengingatkan, para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.

Menurut Mahfud, para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

"Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujarnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

“Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

Penyampaian Aspirasi yang Lebih Sehat dan Terbuka

Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary. [YouTube]Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary. [YouTube]

Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

“Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Tag Mahfud MD Sah Pakar Hukum Tata Negara Elegan Pemakzulan Gibran

Terkini