Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:17 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Kasasi Harvey Moeis ditolak MA. [Istimewa]

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey Moeis atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

rb-1

Dilihat FT News dari situs resmi MA, perkara kasasi ini terdaftar dalam 5009 K/PID.SUS/2025. Dalam putusannya MA menolak kasasi Harvey Moeis.

Ditolak MA

Baca Juga: Soal Kasus Impor Minyak, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kementerian ESDM

rb-3

Gedung Mahkamah Agung. [Istimewa]Gedung Mahkamah Agung. [Istimewa]

"Amar putusan Tolak," demikian bunyi putusan MA tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey Moeis tetap meringkuk di balik jeruji dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Pasti Bakal Datang ke KPK

Diketahui, Harvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman jadi 20 tahun penjara, atas kasus korupsi pengelolaan timah.

Kasasi Harvey Moeis Bikin Heboh

Harvey Moeis saat ikuti persidangan. [FT News]Harvey Moeis saat ikuti persidangan. [FT News]

Kasasi yang diajukan Harvey Moeis bikin heboh setelah warganet menilai suami Sandra Dewi itu tak tahu diri karena sudah terlibat korupsi senilai hampir Rp 300 triliun.

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kemudian, saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis jadi 20 tahun.

Terpidana korupsi Harvey Moeis juga harus membayar uang pengganti menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Tag Harvey moeis MA Kasasi Korupsi

Terkini