Hukum

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Putri Candrawathi

13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat menbacakan vonis terhadap Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis ini lebih berat dari sebelumnya. Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Tag Hukum Headline Majelis Hakim Brigadir J Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara