MAKI Sebut Uji Materi di MK Hanya Lemahkan Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan bahwa peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperlukan sebagai penyeimbang dari melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Polri.

“KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir, sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5).

Gugatan uji materi terkait kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan hanya untuk menganggu dan melemahkan Korps Adhyaksa, terutama jajaran jaksa tindak pidana khusus.

MAKI, kata Boyamin segera melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.

Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.

“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen,” kata Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warna negara atas sistem bernegara hukum dan berdemokrasi.

Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.

Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dan lain-lain.

BACA JUGA:   Febri Diansyah: Putri Candrawathi Telah Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim

“Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...