Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Impor Baja

Forumterkininews.id, Jakarta -Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial T ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, dan produk turunannya, periode 2016-2021.

“Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sementara, kata Supardi, peran tersangka telah bekerjasama dengan BHL dalam pengurusan Surat Penjelasan (Sujel) terkait impor besi atau baja di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Kemudian tersangka T meminta kepada BHL untuk menyiapkan sejumlah uang yang nantinya akan diberikan kepada TB yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang itu diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ujar Supardi.

Bahkan, dikatakan Supardi, Tersangka T juga melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta. Setelah dipalsukan oleh Tersangka Manager PT Meraseti Logistik Indonesia, kemudian diberikan kepada BHL.

“Untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka T telah berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kemendag RI.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:   Bareskrim Panggil Konten Kreator "Ngemis Online" yang Viral di TikTok

Akibat perbuatannya, Tersangka T disangkakan melanggar, kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...