Mantan BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Polri

Hukum

Selasa, 13 September 2022 | 00:00 WIB
Mantan BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Terduga pelanggar Brigadir FF alias Frillyan Fitri selaku mantan BA Roprovos Divpropam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

rb-1

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang etik terhadap Brigadir FF terkait tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Brigadir FF yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul dalam keteranganya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga: Polisi Temukan Sopir Ugal-ugalan "Ditakedown" Atlet MMA

rb-3

Kombes Nurul menjelaskan sidang tersebut bukan terkait pelanggaran berat obstruction of justice, melainkan ketidakprofesionalan personel polri.

Sidang etik Brigadir FF dengan perangkat Komisi Kode Etik Polri, yakni Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, Kombes Pol Rakhmat Pamuji selaku wakil ketua KKEP, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini selaku anggota KKEP.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan 4 orang anggota polri yang akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Nharada S," jelasnya.

Brigadir FF harus menghadapi sidang kode etik karena perbuatan pelanggar itu terkait tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tegasnya.

Sebelumnya, Bharada Sadam yang merupakan supir sekaligus ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Bharada Sadam tidak mengajukan banding atas putusan komisi kode etik polri tersebut.

Sebanyak 8 Anggota Polri Telah Menjalan Sidang Etik

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Candrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik. Sidang ini terkait dugaan pelanggaran etik berat yang terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice)​​​​​​​ kasus Brigadir J.

Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kemudian Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tag Hukum Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Polri Mantan BA Roprovos Divpropam Tidak Profesional Menjalankan tugas

Terkini