Mantan Ketua Ormas di Sergai Sumut Ditembak Polisi, Kasusnya Cabul dan Begal
Mantan ketua Ormas di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Ilham Batubara alias Ilul (58) tersungkur setelah timah panas polisi menerjang kedua kakinya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi pembegalan terhadap Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
"Aksi curas ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api," jelas Kombes Sumaryono, Kamis 10 April 2025.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Ia mengatakan, pembegalan itu terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai
Saat itu, korban berniat pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK.
Namun, dalam perjalan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegaskan Siap Sukseskan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
"Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor," terang Sumaryono.
Beruntung, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.
Malah, korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.
"Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembaknya. Tersangka mengatakan 'jangan melawan, ku tembak kau'," ujar Kombes Sumaryono.
Namun, korban melakukan perlawanan kembali dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara," paparnya.
Diungkapkannya, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri. Sebab, saat kejadian tersangka sedang dikejar karena kasus pencabulan.
"Dia masa pelarian dan gak punya uang. Sehingga dia mencoba merampas sepeda motor yang akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian," ungkap Kombes Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, tersangka merupakan residivis 4 kali, 2 kasus narkoba dan 2 lainnya kasus pencurian. Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.
"Dari 4 kasus tersebut, belum pernah menggunakan senjata api. Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya," pungkasnya.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan dari pemeriksaan tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025.
"Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan," kata Jhon Sitepu.
Modus tersangka merudapaksa korban dengan menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke rumah dan dicabuli.
"Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami," tukasnya.