Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka?
Hukum
.jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dahlan Islan Tersangka
Dahlan Iskan. (Instagram @dahlaniskan19)
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikan tertulis di dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Kombes Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025, seperti diberitakan Tempo.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun demikian, terkait Dahlan Iskan tersangka belum terkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Pidana Pemalsuan Surat
Dahlan Iskan. (Instagram @dahlaniskan19)
Dahlan Iskan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum dalam kasus ini pada 10 Januari 2025.