Mantan Penyidik KPK Ungkap ‘Nyanyian’ Zarof Ricar Akan Membuat Banyak Orang Masuk Penjara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa akan banyak orang masuk penjara jika mantan Kepala Balibang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ‘bernyanyi’ atau buka suara atas kasus mafia peradilan di Indonesia.
Menurutnya, Zarof Ricar adalah pemegang kunci yang dapat membuka kotak pandora mengenai mafia peradilan di Indonesia.
“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ungkap Yudi Purnomo melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Baca Juga: Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK
Yudi Purnomo Harahap menuturkan temuan uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman pribadi Zarof Ricar adalah tidak masuk akal jika hanya berkaitan dengan satu orang dan satu kasus saja.
Apalagi, jabatan Zarof Ricar sebelum pensiun adalah posisi strategis yang bertalian dengan pengambilan keputusan.
Yudi Purnomo juga meyakini bahwa Zarof Ricar merupakan mafia kasus (markus) atau perantara dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Akan tetapi, Yudi Purnomo berharap Kejaksaan Agung mampu mengungkap secara tuntas pihak lain yang menjadi bagian dari mafia peradilan.
Baca Juga: Resmi, Anwar Usman Disumpah Jadi Ketua MK Periode 2023-2028
“Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih,” katanya.
Yudi Purnomo Harahap menambahkan, terbongkarnya kasus mafia peradilan sampai tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof Ricar membuka mulut dan kooperatif. Pria yang disingkirkan pimpinan KPK di era Firli Bahuri melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menuturkan tim penyidik Kejaksaan Agung mempunyai tugas besar untuk mendapat pengakuan sebenar-benarnya dari Zarof Ricar.
“Saya berharap Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” ucapnya.
MA sendiri saat ini telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” jelas Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/10).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noord Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Yanto mengatakan, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.