Terbukti Bersalah, Emas 51 Kg dan Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Hukum

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dinyatakan terbukti bersalah. Terdakwa divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat," kata Rosihan.
Baca Juga: Profil Sugar Group Companies, Rumah Pemiliknya Purwanti Lee Digeledah Jaksa
Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Pada perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Hakim Heran Zarof Ricar Kenalkan Calo Kasus ke Eks Ketua PN Surabaya: Gak Jaga Nama Baik Hakim?
Dirampas untuk Negara
Sidang Zarof Ricar. [Ist]Selain itu, majelis hakim juga memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita Kejagung dari Zarof Ricar, dirampas untuk negara.
Hakim menyatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS," ucap Rosihan.
Zarof Ricar, menurut majelis hakim, gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita itu diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu.
Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.
Perampasan Aset
Lebih jauh majelis mempertimbangkan bahwa perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal.
Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, tidak ada efek pencegahan bagi sang pelaku.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," kata Rosihan.