Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK

Hukum

Selasa, 01 November 2022 | 00:00 WIB
Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, (1/11). Ruangan yang digeledah antara lain ruangan hakim agung dan ruangan sekretaris MA.

rb-1

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

rb-3

"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang. Laporan ini diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Pada tahun 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim. Dimana nantinya dianggap bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta. MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta. Terakhir SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan. Dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Tag Hukum KPK Mahkamah Agung Suap Penggeledahan Hakim Agung

Terkini