Mantan Suami Artis yang Lepaskan Tembakan di Jaktim Jadi Tersangka!

FTNews – Mantan suami artis berinisial GSH yang melakukan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api di wilayah Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Jakarta, pada Kamis (29/2).

Lebih lanjut Nicolas mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang juga melibatkan pihak eksternal.

“Sesuai dengan hasil gelar perkara, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya menjadi tersangka,” beber Nicolas.

Sementara itu saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 336 jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Ilustrasi penjara

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria diduga mantan suami artis disebut melakukan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api diunggah pada Senin (26/2).

Aksi tersebut berhasil terekam dalam kamera CCTV ruko dan diunggah pada media sosial X, akun @RadioElshinta.

Pada video yang diunggah itu terlihat awalnya dua orang pria mengenakan baju hitam keluar menuju teras parkiran ruko.

Kemudian, salah satu pria kembali masuk ke dalam ruko dan dikejar oleh pria lainnya, serta terdengar keributan hingga suara penembakan.

Tak lama setelahnya, pria yang diduga melakukan penembakan tersebut berjalan mundur menjauhi ruko dan terlihat tengah menelepon seseorang.

Artikel Terkait