Marah Hakim Bacakan Vonis Saat Razman Nasution Dirawat di Luar Negeri: Ini Bukan Perkara Korupsi!
Lifestyle

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku kecewa dengan majelis hakim yang dianggap ngotot membacakan vonis kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Hotman paris Hutapea.
Padahal, pihaknya telah membawa surat keterangan mengenai kondisi Razman Nasution yang saat ini sedang sakit.
"Jelas-jelas Pak Razman Nasution itu sakit dan suratnya lengkap semua. Makanya saya katakan tadi bahwa kita harus menghormati terdakwa. Jadi jangan diputuskan, dibacakan putusan itu tidak ada terdakwa," kata Iskandar Halim Munte selaku kuasa hukum Razman Nasution.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?
"Ini bukan perkara korupsi, bukan perkara teroris. Sudah disampaikan tadi sama dengan saudara kita, tim kita Pak Rahmat. Tapi kenapa ngotot hakim itu? Coba nanti telusuri ya. Siapa sebenarnya yang memerintahkan harus ini majelis hakim ngotot untuk melakukan putusan hari ini, sehingga kami walk out juga. Walk out, tidak mau mendengarkan, kami anggap itu tidak sah itu putusan. Jadi, kita sudah menyampaikan suratnya juga resmi bahwa Pak Rasman itu dirawat di luar negeri ya," lanjutnya.
Keputusan majelis hakim membacakan vonis terhadap Razman yang tengah terbaring sakit di RS luar negeri, menurut kuasa hukum, merupakan sikap yang tidak memiliki hati nurani.
Razman Nasution divonis 1,5 tahun bui atas kasus melawan Hotman Paris."Beginilah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini turut berduka cita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan, Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Saya tidak menyangka ini akan terjadi karena memang sejatinya apa yang diterima atau kondisi Pak Rasman adalah kondisi yang sangat-sangat serius, sehingga dibutuhkan penanganan intensif," sambung Rahmat Riyadi, kuasa hukum Razman Nasution lainnya.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025) menjatuhkan vonis hukumna kepada pengacara Razman Arief Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik seterunya, Hotman Paris Hutapea.
Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hotman Paris dipercaya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim dalam kasus korupsi. [Instagram]"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim ketua di PN Jakarta Utara, hari ini Selasa (30/9/2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," lanjutnya.
Putusan tersebut merujuk sejumlah barang bukti dalam persidanganyakni barang bukti seperti Satu bundel dokumen screenshot postingan akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakim_, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Putri Iqlima Aprilia, satu bundel screenshot percakapan WhatsApp Bunda Widya atau Maria, akun Instagram atas nama @razmannasution dan @iqlimakimreal yang diekstrak ke dalam flashdisk.