Marak Kampanye di Medsos, KPU Bakal Batasi Akun Buzzer pada Pilkada 2024

FTNews - KPU RI bakal mengatur jumlah akun media sosial yang mendukung pasangan calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada 2024. hal itu dibicarakan saat KPU mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Kampanye Pilkada 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).
Dalam paparannya, Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu akan membatasi jumlah akun media sosial dalam kampanye Pilkada 2024.
“Jumlah akun media sosial paling banyak dibuat sebanyak 20 akun di setiap dalam setiap aplikasi. Aturan ini mengadopsi peraturan dalam PKPU kampanye presiden lalu,” kata August.
Baca Juga: Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Segera Dibawa ke Jakarta
Batasan ini rencananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU soal Kampanye Pilkada 2024. Namun, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 ayat (2).
“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” katanya.
Pada pasal (3) dijelaskan bahwa materi pada media sosial sebagaimana paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu. Kampanye media sosial kian masif digunakan oleh peserta kampanye pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Anak-anak Rentan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Medsos
Pasalnya, berdasar data KPU jumlah pemilih muda pada 2024 ini mencapai 66,82 juta orang untuk generasi milenial dan generasi Z mencapai 46,8 juta pemilih. Ini sama dengan 33,60% dan 22,85% dari total DPT Pemilu 2024.
IDN Research Institute bersama Advisia dalam laporan Indonesia Gen Z Report 2024 menemukan bahwa Gen Z lebih banyak mencari informasi dari media sosial. Jumlahnya mencapai 73% dari total populasi.
Survei ini digelar pada 29 Mei-9 Juli 2023, melibatkan 602 responden gen Z yang tersebar di 10 kota dan aglomerasi di Indonesia yaitu Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, dan Makassar.