Dipakai saat Pilkada, KPU Sebut Bakal Sempurnakan Sirekap

Nasional

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:00 WIB
Dipakai saat Pilkada, KPU Sebut Bakal Sempurnakan Sirekap

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tengah melakukan perbaikan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

rb-1

Komisioner KPU RI Betty Epsilon mengatakan, perbaikan itu merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," ujar Betty dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

rb-3

Betty menambahkan bahwa KPU menemukan kelemahan Sirekap karena Sirekap itu sendiri.

Sehingga, kata Betty, salah satu yang akan KPU perbaki adalah terkait terjemahan foto angka perolehan suara. Menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara. Antara yang tercatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR),"paparnya.

Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika

"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatan-nya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," sambungnya.

Selain itu, Betty mengatakan KPU juga akan menyempurnakan Sirekap untuk Pilkada 2024. Sehingga lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg. Misalnya ntuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," terangnya.

Hindari Polemik

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Kholik menyebut evaluasi hal ini agar tidak terjadi polemik Sirekap seperti pada saat Pilpres 2024 lalu.

“Ke depan Sirekap memang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas. Atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,”kata Idham seperti dikutip Kamis (2/5).

KPU, kata Idham, juga menjamin bahwa kualitas sistem komputasi Sirekap akan meningkat.

Sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.

“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,”paparnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.

Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” paparnya.

Tag Nasional KPU Pilkada Sirekap

Terkini