Maraknya Aktivitas Pakai Sepeda Listrik, Perhatikan Aturan Penggunaannya!

FTNews – Sepeda listrik marak diminati oleh segelintir masyarakat untuk memudahkan aktivitas sehari-hari. Hal ini dikarenakan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor. Selain itu menggunakan sepeda listrik juga tidak memerlukan tenaga seperti menggowes sepeda biasa.

Adapun saat ini sepeda listrik banyak digunakan oleh masyarakat tidak memandang usia. Kebanyakan sepeda listrik dikendarai oleh ibu-ibu yang hendak mengantar anak sekolah, belanja sayur, membeli tanaman, hingga berkunjung ke rumah tetangga. Selain itu sepeda listrik juga banyak digunakan oleh kalangan anak-anak. Mereka menggunakannya untuk pergi bermain bersama temannya, mengaji, hingga disuruh sang ibu membelikan suatu barang di warung.

Namun terkadang dalam penggunaannya ini, masyarakat belum mengetahui bahayanya mengendarai sepeda listrik jika tidak mengetahui peraturannya. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dijalan, masyarakat harus memperhatikan syarat-syarat penggunaan sepeda listrik yakni sebagai berikut;

Melansir dari akun resmi @tmcpoldametro, aturan penggunaan sepeda litrik telah tercantum didalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada peraturan ini terdapat lima kendaraan yang dimaksudkan yaitu;

1.Sepeda Listrik

2.Otoped

3.Hoverboard

4.Skuter Listrik

5.Sepeda Roda Satu

Sementara itu juga tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat 1 dan 2 yakni syarat-syarat penggunaan sepeda listrik;

-Menggunakan helm

-Usia paling rendah 12 tahun

-Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang

-Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

-Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti: menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

BACA JUGA:   Viral Gorengan Dicampur Bubuk Narkoba, Ini Faktanya

-Dalam penggunaan kendaraan pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa

Kemudian tertera Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020, Pasal 5 Ayat 1 hingga 3 tertulis bahwa kendaraan listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sementara kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Selain itu kendaraan listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, diantaranya adalah lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Artikel Terkait