Mario Bentak Sekuriti Komplek Usai Ditanya Alasan Aniaya David

Forumterkininews.id, Jakarta – Sekuriti Komplek Perumahan Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku dibentak Mario Dandy. Saat menanyakan alasan dirinya menganiaya David.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/6).

Awalnya Majelis Hakim menanyakan percakapan antara Rasyid dengan Mario setelah terjadinya insiden penganiayaan terhadap David.

Kemudian kepada majelis hakim Rasyid mengaku sempat dibentak Mario saat menanyakan alasan menganiaya David.

“Waktu itu mario masih emosi, dia tau-tau bentak saya,” kata Rasyid.

“Saudara dibentak?,” tanya Hakim.

Lanjut Rasyid mengatakan bahwa dirinya dibentak lantaran Mario menanyakan perasaannya jika ada keluarga yang dilecehkan.

“Iya dibentak-bentak. Katanya ‘Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?’,” jawab Rasyid.

Kemudian Hakim menanyakan bagaimana Rasyid bisa mengetahui Mario emosi dan membentak dirinya.

“Sodara bilang kalau mario emosi, apa yang sodara lihat?  Apa dalam wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?,” lanjut Hakim.

Kepada Hakim, Rasyid mengaku bahwa Mario terlihat emosi dari wajah dan gerakan tubuhnya.

“Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik,” ungkap Rasyid.

“Selain itu apalagi?,” ucap Hakim.

Setelahnya Rasyid meminta identitas Mario untuk didata dan diamankan usai menganiaya David.

“Saya sampaikan ya bukan gini caranya, yaudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku gak ada, akhirnya saya  panggil pak Burhanudin lagi. ‘Bur ambil borgol bur’. Pas saya ambil borgol mario agak melemah, akhirnya yaudah sim aja ya,” tukas Rasyid.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo: Tidak Ada Motif Lain dalam Pembunuhan Brigadir J Selain Pelecehan Seksual

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Insiden terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait