Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa, pada Kamis (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tukas Jaksa.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mario Dandy dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait