Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Ungkap Alasannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah hal memberatkan dan meringankan disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy adalah perbuatannya dinilai tidak manusiawi. Karena dilakukan secara sadis dan brutal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata Jaksa, di PN Jaksel, pada Selasa (15/8).

Kemudian Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy juga telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

“Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” tukas Jaksa.

Selain itu Jaksa juga mengatakan bahwa hal memberatkan lainnya yaitu tidak ada perdamaian antara terdakwa Mario Dandy dengan keluarga anak korban David Ozora.

Sementara itu Jaksa mengungkapkan bahwa dalam hal ini tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

“Hal yang meringankan, Nihil,” ungkap Jaksa.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

Untuk diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa, pada Kamis (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

BACA JUGA:   Direktur Industri Logam Kemenperin Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Besi dan Baja

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tukas Jaksa.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mario Dandy dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait