Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni AG.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Mario Dandy dalam kasus tersebut.

“Iya sudah (tersangka),” singkat Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (4/7).

Dalam hal yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.

“Penetapan tersangka tanggal 27 juni 2023,” ungkap Trunoyudo.

Sementara itu Trunoyudo mengungkapkan Mario Dandy dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo (20) terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan buntut laporan dari kubu anak AG terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan hal ini mengacu pada Undang-Undang Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancaman nya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto, dikutip Senin (29/5).

Hal ini sekaligus memastikan putra Rafael Alun itu tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

“Dan jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkara nya,” ujar Karyoto.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Singgung Pungli hingga Tindakan Represif Oknum Anggota Polri 

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa saat ini kasus laporan dugaan pencabulan Mario telah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan dari AG, itupun sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” ucap Karyoto.

Artikel Terkait