Mario Diancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Hormati Penetapan Penyidik

Forumterkininews.id, Jakarta – Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisial MDS (20) diancam 12 tahun penjara akibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial CDO (17) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan saat ini pihaknya menghormati penetapan ancaman 12 tahun penjara terhadap kliennya.

“Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu penetapan dari penyidik ya. Saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke klien kami,” ujar Dolfie, Jumat (3/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang diberikan oleh tim penyidik.

“Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari,” kata Dolfie.

Mario Diancam 12 Tahun Penjara

Polisi menyebutkan bahwa anak mantan pejabat DJP, yakni MDS (20) diancam dua belas tahun penjara. Akibat kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Tersangka MDS dikenakan pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan adanya perbedaan keterangan awal. Dengan fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di Whatsapp.

“Setelah pemeriksaan dan melibatkan digital forensik kami temukan fakta-fakta baru yakni video yang ada di HP kemudian CCTV di seputaran TKP.  Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP. Kami komitmen siapapun yang bersalah harus dihukum,” ujar Hengki.

BACA JUGA:   Tim Mabes Polri ke Jambi, Karopenmas: Serius,Teliti, dan Terbuka

 

Artikel Terkait