Marthinus Hukom dan Kontroversi Kebijakan BNN Soal Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis
Nasional

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom baru-baru ini membuat pernyataan yang mengejutkan publik. Ia menyampaikan bahwa BNN tidak akan lagi menangkap para artis yang kedapatan menggunakan narkoba. Ucapan ini sontak memicu berbagai tanggapan dan perdebatan di tengah masyarakat.
Kebijakan Baru yang Menuai Kontroversi
Marthinus menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena adanya perlakuan istimewa terhadap kalangan selebritas, melainkan karena kekhawatiran terhadap dampak sosial dari penangkapan artis. Menurutnya, ketika seorang figur publik ditangkap karena kasus narkoba, justru muncul efek psikologis yang bisa menginspirasi para penggemarnya untuk mengikuti jejak buruk tersebut.
“Kita harus berpikir panjang. Kalau yang ditangkap artis, bisa-bisa fans-nya malah ikut-ikutan,” ungkap Marthinus dalam sebuah wawancara yang ramai diberitakan.
Namun demikian, banyak pihak mempertanyakan kebijakan ini. Tidak sedikit yang menilai keputusan tersebut seolah menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum—antara perlakuan terhadap masyarakat umum dan kalangan selebritas. Kritik pun muncul dari warganet hingga pengamat hukum yang menilai bahwa hukum seharusnya berlaku setara bagi semua warga negara.
Profil Singkat Marthinus Hukom
Marthinus Hukom bukanlah sosok baru dalam dunia penegakan hukum Indonesia. Ia merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang intelijen dan kontra-terorisme. Marthinus lahir di Maluku pada 30 Januari 1969, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.
Kariernya di institusi kepolisian dimulai dari satuan anti-teror di Polda Metro Jaya pada awal tahun 2000-an. Ia sempat menjadi analis intelijen di Satuan Tugas Anti-Teror Polri pada 2002 hingga 2015, serta pernah menjabat sebagai Kelompok Ahli BNN di bidang intelijen antara tahun 2010 hingga 2012.
Perjalanan karier Marthinus kemudian membawanya ke Densus 88 Anti-Teror sebagai Kepala Bidang Intelijen, hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Kepala dan Kepala Densus 88 pada 2020 dan 2023.
Tak heran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilihnya untuk menduduki posisi Kepala BNN menggantikan Komjen Petrus Reinhard Golose yang pensiun pada 1 Desember 2023. Marthinus dianggap memiliki kemampuan strategis dan pengalaman intelijen yang mumpuni untuk menghadapi tantangan kompleks di bidang pemberantasan narkoba.
Dilema Antara Penegakan dan Strategi Pencegahan
Pernyataan Marthinus mengenai penghentian penangkapan terhadap artis pengguna narkoba membuka wacana baru: apakah pendekatan represif memang selalu efektif, ataukah sudah saatnya BNN lebih mengedepankan rehabilitasi dan pencegahan?
Di tengah masyarakat yang semakin terpapar oleh budaya populer, langkah preventif dengan pendekatan edukasi terhadap publik figur bisa saja menjadi strategi baru. Namun, kebijakan ini tetap membutuhkan kejelasan arah, pengawasan, serta transparansi, agar tidak menjadi celah dalam penegakan hukum yang adil.