Pengedar Ekstasi di Medan Ditangkap Saat Transaksi

Sumatra Utara

Minggu, 29 Juni 2025 | 23:01 WIB
Pengedar Ekstasi di Medan Ditangkap Saat Transaksi
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Polisi menangkap seorang tersangka pengedar pil ekstasi berinisial FL (27) warga Perumahan Dosen Unimed Jalan KH Dewantoro Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

rb-1

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang. Dari tangannya, polisi turut mengamankan sejumlah pil ekstasi dan sepeda motor Honda Vario BK 6644 ZAR.

Laporan Informan

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

rb-3

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan mengatakan penangkapan terhadap FL berawal dari laporan informan bahwasanya di Jalan Abdul Hakim akan terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.

"Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," katanya, Kamis 29 Juni 2025.

Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?

Sesampainya di lokasi sambung Tommy, petugas melihat ada seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, serta gerak-geriknya sangat mencurigakan.

"Petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka dan di sepeda motornya. Alhasil, dari stang sepeda motor ditemukan 1 plastik klip berisi 9 butir pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 4,07 gram," ungkapnya.

2 Tahun Jual Ekstasi

Ilustrasi ekstasi. [Istimewa]Ilustrasi ekstasi. [Istimewa]

Tommy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu milik J (DPO) dan dia yang mengantarkan pesanan pil ekstasi ke pembelinya. FL mengaku sudah 2 tahun menjual barang haram itu.

"Untuk 1 butirnya tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu. Selanjutnya FL berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tag Narkoba Ekstasi Medan Polrestabes Medan

Terkini