Masa Penahanan Ferdy Sambo Berakhir Pekan Depan, PN Jaksel Langsung Perpanjang

Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 | 00:00 WIB
Masa Penahanan Ferdy Sambo Berakhir Pekan Depan, PN Jaksel Langsung Perpanjang

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

rb-1

"Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Baca Juga: Ancaman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy

rb-3

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar dia.

Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan

Saat ini, para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E. Kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.

Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. M. Said Karim.

Tag Hukum Headline Terdakwa PN Jaksel Ferdy Sambo Masa Penahanan

Terkini