Masa Penahanan Nikita Mirzani Nambah Sebulan, Polisi Ungkap Alasannya

Lifestyle

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:45 WIB
Masa Penahanan Nikita Mirzani Nambah Sebulan, Polisi Ungkap Alasannya
Nikita Mirzani (Instagram)

Penahanan selebritas Nikita Mirzani diperpanjang untuk 30 hari ke depan terkait laporan dari Dokter Reza Gladys. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary.

rb-1

Tak hanya Nikita Mirzani, perpanjangan masa tahanan ini juga berlaku untuk asistennya, Mail Syahputra, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.

"Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman, kemudian pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang, atas nama tersangka saudara IM dan tersangka saudari NM, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade Ary saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

rb-3

Nikita Mirzani (Instagram)

Menurut penjelasan pihak kepolisian, tambahan masa tahanan itu berkaitan dengan upaya penyempurnaan berkas perkara, sebagaimana arahan dari pihak kejaksaan.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya," ujar Ade Ary.

Ia juga menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.

Dokter Reza Gladys (Instagram)

Mengenai waktu pasti kasus ini akan dinyatakan lengkap atau P21, pihak kepolisian belum dapat memberikan kepastian. Hal ini karena prosesnya masih harus melalui sejumlah tahapan penyidikan.

"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan. Pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan kami meneliti berkas," jelas Ade Ary.

"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang, maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan atau TPPU Rp 4 miliar.

Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama (Instagram)

Selain dua orang tersebut, ada Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama yang ikut dilaporkan.

Namun berbeda dengan Nikita Mirzani dan Mail yang sudah menjadi tersangka, dua dokter yang dilaporkan tersebut statusnya masih saksi terlapor.

Tag Nikita Mirzani Dokter Reza Gladys dokter detektif Dokter Oky Pratama

Terkini